Minggu, 25 Februari 2018

TUGAS ZISWAF ANALISIS SWOT POTENSI SOSIAL EKONOMI UMAT


ANALISIS SWOT POTENSI SOSIAL EKONOMI UMAT
Makalah ini disusun Guna Memenuhi Tugas
 Mata Kuliah : Manajemen ZISWAF
Dosen Pengampu:Anas Malik, S.E.I.,M.E.Sy.
FB_IMG_1484883419946.jpg

Kelompok : 5
Dedi Prasetiyo                        1502100168



Kelas F
JURUSAN S1-PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
1439 / 2018

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Analisa SWOT Potensi Sosial Ekonomi”.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan, tetapi berkat bantuan anggota kelompok akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat dan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. dan kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.
Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan tangan terbuka menerima masukan,saran dan kritikan guna penyempurnaan makalah ini. akhirnya, tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
                                   
                                                            Metro, 21 Febuari 2018
                                   
Penulis






DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 1
B.     Rumusan Masalah 2
C.     Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian SWOT 3
B.     Analisa SWOT Potensi Sosial Ekonomi Umat 4
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 9
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembangunan nasional di Indonesia mempunyai tujuan berusaha mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu diperlukan sutu perencanaan yang sangat matang dengan adanya suatu pembangunan. Pembangunan adalah suatu proses dinamis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada tingkat yang lebih baik.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi merupakan salah satu target pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun dari pihak entrepreneur. Salah satu kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tersebut adlah investasi. Peranan investasi yang sangat strategis telah mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk berusaha menarik investor berinvestasi didaerahnya massing-masing.
Peranan investasi sangatlah penting dalam mendkung pertumbuhan ekonomi suatu daerah. bagaimana yang diharapkan oleh investor. Hal ini akan berjalan lancar apabila ditunjang oleh ketersediaan sumberdaya mausia yang berkualitas sebagai pengelola investasi, sumberdaya alam sebagai bahan baku produksi, ketersediaan modal, kelengkapan infrastruktur jalan, pelauhan dan sarana komunikasi, serta kebijakan pemerintah.Potensi sumberdaya alam di Indonesia sangat berlimpah. Dengan aneka potensi sumber daya alam  tersebut , seperti jenis tumbuhan, tanan, daerah pantai, barang tambang, dan masih banyak yang lainnya. Sumber daya alam ini dapat di olah sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia dan teeknologi yang dimiliki penduduk. Persebaran dan keberadaan sumber daya alam yang berbeda-beda di setiap wilayah, cenderung dapat menunjukkan aian yang dilakukan oleh penduduk dalam suatu masyarakat yang tersebar dimuka bumi untuk memajukan perekonomian yang  ada agar dapat berkembang.

                                                                                                    
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Analisa SWOT?
2.      Bagaimana Analisa SWOT potensi sosial ekonomi umat?

C.     Tujuan 
1.      Untuk mengetahui Analisa SWOT
2.      Untuk mengetahui Analisa SWOT Potensi Sosial Ekonomi























BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Analisa SWOT
Analisis SWOT menurut Philip Kotler adalah evaluasi terhadap semua kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman, yang terdapat pada individu atau organisasi. Analisis SWOT menurut Rais adalah metode analisis yang paling mendasar yang berguna untuk mengetahui topik dan permasalahan dari empat sisi yang berbeda.[1]
SWOT adalah singkatan dari strengths (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportunites (peluang),dan threats (ancaman), dimana SWOT ini dijadikan sebagai suatu model dalam menganalisis suatu organisasi yang berorientasi profit dan non profit dengan tujuan utama mengetahui keadaan organisasi tersebut secara lebih komprehensif. Analisa SWOT tidak hanya menarik untuk dikaji oleh para manajer atau para top management perusahaan. Menurut Stephen P.Robbins dan Mary Coulter bahwa, sebuah analisis SWOT dapat merupakan alat yang bermanfaat untuk memeriksa keterampilan, kemampuan, pilihan karir, dan peluang karir anda sendiri.[2]
Dari beberapa definisi diatas bahwa Analisis SWOT merupakan suatu bentuk analisis yang digunakan oleh manajemen perusahaan atau organisasi yang sistematis dan dapat membantu dalam usaha penyusunan suatu rencana yang matang untuk mencapai tujuan perusahaan atau organisasi tersebut. Baik tujuan tersebut untuk tujuan jangka panjang maupun tujuan jangka pendek. Selain itu, analisis SWOT juga dapat diartikan sebagai sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi suatu gambaran) tentang sebuah perusahan atau oraganisasi. Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor yang di jadikan masukan. Dan  kemudian masukan tersebut dikelompokkan sesuai kontribusinya masing-masing.[3]

B.     Analisa SWOT Potensi Sosial Ekonomi Umat
1.      Potensi sosial ekonomi umat
Zakat terbagi menjadi dua kelompok yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dukeluarkan oleh setiap individu yang merdeka, yang waktu pembayarannya yaitu selama bulan Ramadan sampai sebelum mekaksanakan sholat Idul fitri. Dan tanggung jawab untuk pembayaran zakat fitrah ini dibebankan kepada kepala keluarga. Sedang zakt mal atau zakat harta yaitu kewajiban yang dibebankan kepada pemilik harta apabila hartanya telah memenuhi haul dan nisab. Besarnya pembayaran yang harus dipenuhi yaitu antara 2,5 persen sampai 10 persen.
Untuk kategori zakat harta, terbagi menjadi beberapa macam yaitu, zakat hasil pertanian, zakat binatang ternak, zakat perniagaan, zakat simpanan barang berharga, zakat barang tambang dan zakat barang temuan. Dan seiring dengan perkembangan zaman, terjadi penambahan kategori terhadap harta yang harus dieluarkan zakatnya, yakni zakat yang harus dikeluarkan atas hasil dari suatu profesi yang di geluti, yang sering disebut dengan zakat profesi.
Dikarenakan zakat mempunyai peraturan khusus dalam hal pengumpulan, penyaluran dan sasaran yang dituju, maka dibentuklah suatu lembaga yang secara khusus  menangani pengelolaan zakat, yang pada awal islam benama baitul mall, yang memiliki arti rumah harta yang pada masa sekarang, khususnya di Indonesia bernama Badan Amil Zakat yang sering disingkat dengan sebutan BAZ. Tugas dari lembaga ini yakni pengumpulkan menyalurkan dan juga mendayagunakan dana zakat.[4]
Pada masa islam klasik, zakat sangat berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat islam. Hal ini dikarenakan lembaga yang bertugas menagani zakat dapat memaksimalkan setiap potensi yang ada. Hal ini juga karena dukugan pemerintah terhadap pelaksanaan zakat, dengan jalan memberikan sangsi kepada siapa saja yang enggan untuk membayar zakat.
Namun pada masa sekarang ini, khususnya di Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam dan dengan potensi zakat yang luar biasa besarnya, zakat kehilangan perannya dalam mensejahterakan nasyarakat Indonesia. Padahal sebagimana telah diketahui secara luas, bahwa potensi dana zakat yang dapat terkumpul pada tahun 2004 saja lebih dari 12 trilyun hanya untuk kategori zakat profesi. Belum lagi potensi dana zakat dari sektor lainnya yang jumlahnya tidak kalah besarn. Andai potensi yang sangat besar ini dapat digali secara maksimal, maka banyak sekali yang dapat dilakukan dengan dana yang sebesar itu. Namun dari dana yang sebesar 12 trilyun tersebut ternyata yang dapat tergali hanya berkisar pada angka 200 milyar. Ditenggarai, besarnya gap antara potensi zakat yang begitu luar biasa besarnya dengan realisasi yang dicapai dikarenanakan permasalan manajeman yang terjadi pada lembaga pengelola zakat, yang dalam pelaksanaan pengelolaan zakat belumbisa padu.
Permasalahan yang terjadi pada badan amil zakat nasional ini rupanya juga dialami oleh badan amil zakat pada tingkat daerah. Ambil contoh yang terjadi pada baz kota samarinda,yang diperkirakan pada tahun 2006 potensi penerimaan dana zakat untuk wilayah kota samarinda sebesar satu milyar rupiah, namun yang dapat dihimpun sekitar seratus juta rupiah.[5]



2.      Analisis Swot Potensi sosial ekonomi umat
SWOT singkatan dari strengths (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportinities (peluang), threats (ancaman).[6]

a.       Strengths (kekuatan)
Negara Indonesia memiliki warga yang mayoritasnya adalah muslim terrbesar di dunia. Sehingga indonesia dapat memiliki potensi dana ZISWAF yang besar di dunia. Potensi zakat nasional mencapai 19,3 triliun. Sedangkan Hafidhuddin (2010), mengatakan potensi zakat di Indonesia mencapai 80 triliun pertahunnya. Penyaluran dana zakat yang merata akan meleburkan kesenjangan sosial di masyarakat serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah kebawah. Pengelolaan zakat yang baik bisa kita lihat di beberapa negara diantaranya, Malaysia, Pakistan, Brunei Darussalam dan sebagainya.
b.      Weakness (kelemahan)
Kurang optimalnya lembaga-lembaga zakat, masyarakat kebanyakan lebih memilih untuk mendistribusikan zakatnya sendiri-sendiri daripada memilih untuk mendistribusikannya lewat lembaga-lembaga zakat. Hal ini disebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga zakat. Menurut saya untuk mengoptimalkan lembaga-lembaga zakat yang ada diperlukannya sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat memahami fungsi dari lembaga zakat itu sendiri. Dan juga lembaga zakat memberikan transparansi terhadap dana dari zakat agar masyarakat mengetahui bagaimana kinerja dari lembaga zakat yang akan memupuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat tersebut.

c.       Opportunities (peluang).
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 12, 13, 14, dan 15 ditentukan cara pengumpulan zakat sebagai berikut :
1)      Pengumpulan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan cara menerima atau mengambil zakat dari muzaki, atas dasar pemberitahuan dari muzaki.
2)      Muzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
3)      Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat memberikan bantuan kepada muzaki untuk menghitung zakatnya.
4)      Zakat yang dibayarkan kepada amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba atau pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5)      Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada unit pengumpul zakat pada Badan Amil Zakat (BAZ) nasional, BAZ provinsi, BAZ kabupaten/kota, atau BAZ kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada bank.
Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) terdiri dari kelompok ulama, cendikiawan, professional, tokoh masyarakat, serta wakil dari pemerintah. Mereka harus memiliki kualifikasi sifat amanah, adil, berdedikasi, professional, dan berintegritas tinggi (Pasal 6 Ayat (4), Pasal 2 ayat (2) Keputusan Mentri Agama). Masa kepengurusan mereka selama tiga tahun (Pasal 13 Keputusan Mentri Agama)[7]


d.      Threats (tantangan)
           Jadi melihat banyaknya manfaat dan peluang zakat untuk meningkatkan potensi sosial dan ekonomi umat, tentunya ini menjadi tantangan untuk semua kalangan masyarakat muslim di Indonesia. Baik dari pemerintah yang harus lebih memperbaiki pengelolaan dan pelayanan zakat, masyarakat juga harus lebih sadar bahwasannya zakat harus bisa segera dilaksanakan.[8]

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Analisis SWOT merupakan suatu bentuk analisis yang digunakan oleh manajemen perusahaan atau organisasi yang sistematis dan dapat membantu dalam usaha penyusunan suatu rencana yang matang untuk mencapai tujuan perusahaan atau organisasi tersebut. Baik tujuan tersebut untuk tujuan jangka panjang maupun tujuan jangka pendek. Selain itu, analisis SWOT juga dapat diartikan sebagai sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi suatu gambaran) tentang sebuah perusahan atau oraganisasi. Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor yang di jadikan masukan. Dan  kemudian masukan tersebut dikelompokkan sesuai kontribusinya masing-masing.
Negara Indonesia memiliki warga yang mayoritasnya adalah muslim terrbesar di dunia. Sehingga indonesia dapat memiliki potensi dana ZISWAF yang besar di dunia. Potensi zakat nasional mencapai 19,3 triliun. Sedangkan Hafidhuddin (2010), mengatakan potensi zakat di Indonesia mencapai 80 triliun pertahunnya. Penyaluran dana zakat yang merata akan meleburkan kesenjangan sosial di masyarakat serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah kebawah.
Jadi melihat banyaknya manfaat dan peluang zakat untuk meningkatkan potensi sosial dan ekonomi umat, tentunya ini menjadi tantangan untuk semua kalangan masyarakat muslim di Indonesia. Baik dari pemerintah yang harus lebih memperbaiki pengelolaan dan pelayanan zakat, masyarakat juga harus lebih sadar bahwasannya zakat harus bisa segera dilaksanakan




DAFTAR PUSTAKA
Suwatno, MANAJEMEN SDM, Bandung: Alfabeta, 2014
            Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 2006
          Irham Fahmi, Manajemen Strategis Teori dan Aplikasi, Bandung : Alfabeta, 2015


[2] Irham Fahmi, Manajemen Strategis Teori dan Aplikasi, (Bandung : Alfabeta, 2015), hal 252
[3] Suwatno, MANAJEMEN SDM, (Bandung: Alfabeta, 2014), hal 200
[4] Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: UI Press, 2006) hal 187
[7] Ibid.
[8] Ibid.